Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2020
No. Perkara : 74/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo mengatur ambang batas pencalonan presiden sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum, karena mengabaikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


8.74/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

11

Jan

2021


Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan