Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2020
No. Perkara : 74/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo mengatur ambang batas pencalonan presiden sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum, karena mengabaikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    8.74/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: