Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-08-2020
No. Perkara : 69/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang ... Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penepatan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Aline ke-4 Pembukaan, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menimbulkan persoalan baru yakni adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilih karena keikutsertaan masyarakat pemilih dalam pemungutan suara serentak tersebut dibayang-bayangi akan adanya pelanggaran terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    712.69/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    21

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 26-Okt-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: