Tanggal Registrasi | : | 19-08-2020 |
No. Perkara | : | 69/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang ... Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penepatan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Aline ke-4 Pembukaan, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menimbulkan persoalan baru yakni adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilih karena keikutsertaan masyarakat pemilih dalam pemungutan suara serentak tersebut dibayang-bayangi akan adanya pelanggaran terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
712.69/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430