Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-09-2020
No. Perkara : 71/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 dan diubag dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 2985 tentang Mahkamah Agung Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal a quo membatasi permohonan peninjauan kembali yang ingin diajukan Pemohon sehingga pemohon tidak dapat mengoreksi rangkaian putusan sesat atau keliru dalam perkara perdata jo putusan pengadilan tinggi banten jo putusan kasasi Mahkamah Agung jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan cara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


713.71/PAN.MK/10/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

21

Oct

2020


Tanggal Sidang: 26-Oct-2020
  • Produk Pasca Persidangan