Tanggal Registrasi | : | 01-09-2020 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 dan diubag dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 2985 tentang Mahkamah Agung Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal-pasal a quo membatasi permohonan peninjauan kembali yang ingin diajukan Pemohon sehingga pemohon tidak dapat mengoreksi rangkaian putusan sesat atau keliru dalam perkara perdata jo putusan pengadilan tinggi banten jo putusan kasasi Mahkamah Agung jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan cara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
713.71/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430