Tanggal Registrasi | : | 22-04-2013 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g dan i Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 huruf g dan i telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, akibat dari ketentuan pasal a quo akan memperdalam ruang lingkup keuangan negara pada hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang berasal/bersumber dan diperoleh dari negara. Ketentuan tersebut menciptakan pengelolaan APBN dan distribusi resiko keuangan negara yang tidak efisien bagi negara, sehingga akan membatasi alokasi sumber daya APBN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Halini menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksamaan hukum serta akan terjadinya benturan hukum dan inkonsistensi dalam pengelolaan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban keuangan yang dianggap termasuk ruang lingkup keuangan negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430