Tanggal Registrasi | : | 01-09-2020 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa keberadaan pasal a quo tidak menjelaskan Tata Tempat untuk Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi Tata Tempat Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sehingga bertentangan dengan prisnip kolektif dan kolegial dan menodai kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
714.72/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430