Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-09-2020
No. Perkara : 72/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa keberadaan pasal a quo tidak menjelaskan Tata Tempat untuk Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi Tata Tempat Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sehingga bertentangan dengan prisnip kolektif dan kolegial dan menodai kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    714.72/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    21

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 26-Okt-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: