Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-09-2020
No. Perkara : 72/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa keberadaan pasal a quo tidak menjelaskan Tata Tempat untuk Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi Tata Tempat Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sehingga bertentangan dengan prisnip kolektif dan kolegial dan menodai kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


714.72/PAN.MK/10/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

21

Oct

2020


Tanggal Sidang: 26-Oct-2020
  • Produk Pasca Persidangan