Tanggal Registrasi | : | 22-04-2013 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (2 huruf a dan e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115 beserta penjelasannya jo Pasal 1 angka 18. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-paal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya wadah tunggal koperasi menimbulkan kontradiktif dalam pemahaman koperasi, padahal secara substansial koprasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Menurut para Pemohon dengan adanya wadah tunggal koperasi berarti akan mematikan organisasi koperasi yang telah dibentuk dan sedang berjalan, sebab faktanya di Indonesia telah banyak koperasi yang sudah dibentuk dan berkembang sampai saat ini sebelum terbentuknya UU a quo. Dengan adanya wadah tunggal koprasi menurut para Pemohon akan mengakibatkan terhambatnya hak setiap WNI untuk mendirikan/membentuk koperasi di luar Dewan Koperasi Indonesia dan juga akan mematikan pertumbuhan koperasi yang telah didirikan/dibentuk sebelumnya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430