Tanggal Registrasi | : | 19-08-2020 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undan-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i bertentangan dengan Alinea ke 4, Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo terhadap frasa "perbuatan tercela" tidak terbatas pada apa yang dijelaskan dalam penjelasan pasal a quo, secara luas mencakup banyak perbuatan yang dianggap tidak patut dilakukan seperti seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam ikut serta pesat demokrasi dalam Pemilu/Pilkada. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
619.70/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Ketetapan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430