Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-08-2020
No. Perkara : 70/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undan-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i bertentangan dengan Alinea ke 4, Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo terhadap frasa "perbuatan tercela" tidak terbatas pada apa yang dijelaskan dalam penjelasan pasal a quo, secara luas mencakup banyak perbuatan yang dianggap tidak patut dilakukan seperti seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam ikut serta pesat demokrasi dalam Pemilu/Pilkada.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


619.70/PAN.MK/9/2020

Perihal: Pengucapan Ketetapan

23

Sep

2020


Tanggal Sidang: 29-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan