Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-08-2020
No. Perkara : 70/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undan-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf i bertentangan dengan Alinea ke 4, Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo terhadap frasa "perbuatan tercela" tidak terbatas pada apa yang dijelaskan dalam penjelasan pasal a quo, secara luas mencakup banyak perbuatan yang dianggap tidak patut dilakukan seperti seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam ikut serta pesat demokrasi dalam Pemilu/Pilkada.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    619.70/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Pengucapan Ketetapan

    23

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: