Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-08-2020
No. Perkara : 68/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 154 huruf c bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, bagi pengusaha dapat menafsirkan usi pensiun pekerja/buruh sesuai dengan keinginan dan kehendak dari pegusaha itu sendiri dan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh terjadi karena terdapat perbedaan batasan usia pensiun yang termaktuf didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


836.68/PAN.MK/11/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

19

Nov

2020


Tanggal Sidang: 25-Nov-2020
  • Produk Pasca Persidangan