Tanggal Registrasi | : | 13-08-2020 |
No. Perkara | : | 68/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 154 huruf c bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, bagi pengusaha dapat menafsirkan usi pensiun pekerja/buruh sesuai dengan keinginan dan kehendak dari pegusaha itu sendiri dan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh terjadi karena terdapat perbedaan batasan usia pensiun yang termaktuf didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
836.68/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430