Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-08-2020
No. Perkara : 68/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 154 huruf c bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, bagi pengusaha dapat menafsirkan usi pensiun pekerja/buruh sesuai dengan keinginan dan kehendak dari pegusaha itu sendiri dan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh terjadi karena terdapat perbedaan batasan usia pensiun yang termaktuf didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    836.68/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: