Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-07-2020
No. Perkara : 58/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undnag-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo telah menarik atau menjadikan wewenang untuk memberi atau menerbitkan Perizinan Berusaha Pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat sepenuhnya dan menegasikan otonomi teritoril dan otonomi fungsional yang dimiliki oleh provinsi atau kabupaten/kota dan tidak memberi kepastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    621.58/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    23

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: