Tanggal Registrasi | : | 09-07-2020 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undnag-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo telah menarik atau menjadikan wewenang untuk memberi atau menerbitkan Perizinan Berusaha Pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat sepenuhnya dan menegasikan otonomi teritoril dan otonomi fungsional yang dimiliki oleh provinsi atau kabupaten/kota dan tidak memberi kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
621.58/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Putusan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430