Tanggal Registrasi | : | 17-04-2013 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena keberadaan pasal-pasal a quo menurut para Pemohon tidak memberi kesempatan bagi para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif sebagai pihak yang ingin mencalonkan dirinya atau dicalonkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung melalui jalur perorangan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Artinya ketentuan pasal-pasal a quo tersebut menentukan bahwa satu-satunya jalur untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah melalui Parpol dan Gabungan Parpol, maka dengan adanya ketentuan pasal-pasal tersebut dengan serta merta pasangan ini akan ditolak oleh KPU. Oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo sangat jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430