Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2020
No. Perkara : 64/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169A bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentun norma aquo mengakomodir kepentingan sekelompok Badan Usaha untuk tetap mendapat jaminan penyesuaian sekaligus perpanjangan Izin Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah ditetapkan dalam KK dan PKP2B. Serta secara materiil UU aquo bermasalah karena telah kehilangan "ruh" ideologi politik ekonomi yang berbasis pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang mana negara pada akhirnya kehilangan peran dan kedaulatannya dan itu tergambar dalam ketentuan norma aquo.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: