Tanggal Registrasi | : | 23-07-2020 |
No. Perkara | : | 64/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169A bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentun norma aquo mengakomodir kepentingan sekelompok Badan Usaha untuk tetap mendapat jaminan penyesuaian sekaligus perpanjangan Izin Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah ditetapkan dalam KK dan PKP2B. Serta secara materiil UU aquo bermasalah karena telah kehilangan "ruh" ideologi politik ekonomi yang berbasis pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang mana negara pada akhirnya kehilangan peran dan kedaulatannya dan itu tergambar dalam ketentuan norma aquo. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba21
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430