Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2020
No. Perkara : 64/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169A bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentun norma aquo mengakomodir kepentingan sekelompok Badan Usaha untuk tetap mendapat jaminan penyesuaian sekaligus perpanjangan Izin Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah ditetapkan dalam KK dan PKP2B. Serta secara materiil UU aquo bermasalah karena telah kehilangan "ruh" ideologi politik ekonomi yang berbasis pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang mana negara pada akhirnya kehilangan peran dan kedaulatannya dan itu tergambar dalam ketentuan norma aquo.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba

21

Oct

2021


Tanggal Sidang: 27-Oct-2021
  • Produk Pasca Persidangan