Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-07-2020
No. Perkara : 67/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf n bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam satu periode masa jabatan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik, dengan demikian ada 2 subjek hukum. bahwa perspektif tugas dan wewenang tidak dibedakan antara tugas dan wewenang subjek hukum yang "menjabat sebagai Gubernur/Bupati/Walikota. bahwa pasal aquo tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, bahwa pasal aquo telah menciptakan perlakuan yang tidak sama antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama sebagai kepala daerah, bahwa dengan berlakunya pasal aquo berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala negara saja.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    665.67/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon

    06

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 12-Okt-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    7.67/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: