Tanggal Registrasi | : | 29-07-2020 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf n bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam satu periode masa jabatan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik, dengan demikian ada 2 subjek hukum. bahwa perspektif tugas dan wewenang tidak dibedakan antara tugas dan wewenang subjek hukum yang "menjabat sebagai Gubernur/Bupati/Walikota. bahwa pasal aquo tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, bahwa pasal aquo telah menciptakan perlakuan yang tidak sama antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama sebagai kepala daerah, bahwa dengan berlakunya pasal aquo berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala negara saja. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
665.67/PAN.MK/10/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon06
Okt
2020
7.67/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430