Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-07-2020
No. Perkara : 66/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat (4) terkait frasa "jabatan tertentu" dan "waktu tertentu" bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa psaal aquo sangat multitafsir dan erat dengan diskriminatif terhadap para pemohon selaku tenaga kerja lokal, dan ketidakpastian dalam pasal-pasal aquo membuka peluang terhadap tenaga kerja asing untuk dapat menduduki jabatan mana saja dan waktu yang tidak pasti bekerja di Indonesia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    644.66/PAN.MN/9/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden

    29

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 13-Okt-2020
  • Keterangan Presiden Persidangan


    644.66/PAN.MN/9/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden

    29

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 13-Okt-2020
  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    826.66/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Ketetapan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: