Tanggal Registrasi | : | 21-07-2020 |
No. Perkara | : | 66/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat (4) terkait frasa "jabatan tertentu" dan "waktu tertentu" bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa psaal aquo sangat multitafsir dan erat dengan diskriminatif terhadap para pemohon selaku tenaga kerja lokal, dan ketidakpastian dalam pasal-pasal aquo membuka peluang terhadap tenaga kerja asing untuk dapat menduduki jabatan mana saja dan waktu yang tidak pasti bekerja di Indonesia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
644.66/PAN.MN/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden29
Sep
2020
644.66/PAN.MN/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden29
Sep
2020
826.66/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Ketetapan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430