Tanggal Registrasi | : | 23-07-2020 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67 dan Pasal 173B bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal-pasal aquo dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip UUD NRI Tahun 1945 dan urusan pemerintahan di bidang pertambangan kembali kepadasentralisasi kewenangan pengurusan sektor pertambangan kepada Pemerintah Pusat, dan akan memicu konflik antar masyarakat daerah dengan Pemerintah Pusat |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
620.65/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Putusan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430