Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2020
No. Perkara : 65/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67 dan Pasal 173B bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal aquo dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip UUD NRI Tahun 1945 dan urusan pemerintahan di bidang pertambangan kembali kepadasentralisasi kewenangan pengurusan sektor pertambangan kepada Pemerintah Pusat, dan akan memicu konflik antar masyarakat daerah dengan Pemerintah Pusat
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    620.65/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    23

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: