Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2020
No. Perkara : 63/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah : bahwa pasal aquo merugikan para pemohon untuk mendapatkan manfaat dari penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi nasional, dan sumber daya migas membenatng luas diantara Blora dan Bojonegoro, dimana pembagian Participating Interest antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora berdasarkan data IAGI bahwa kandungan sumur migas Blok Cepu yang berada di Bojonegoro, Jawa Timur sebesar 67% dan di Bloara mencapai 33%, dengan adanya pembagian tersebut membuktikan Kabupaten Blora seharusnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Blok Cepu,.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    616.63/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    23

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 28-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: