Tanggal Registrasi | : | 23-07-2020 |
No. Perkara | : | 63/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo merugikan para pemohon untuk mendapatkan manfaat dari penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan tidak mencerminkan adanya kesatuan ekonomi nasional, dan sumber daya migas membenatng luas diantara Blora dan Bojonegoro, dimana pembagian Participating Interest antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora berdasarkan data IAGI bahwa kandungan sumur migas Blok Cepu yang berada di Bojonegoro, Jawa Timur sebesar 67% dan di Bloara mencapai 33%, dengan adanya pembagian tersebut membuktikan Kabupaten Blora seharusnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Blok Cepu,. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
616.63/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Putusan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430