Tanggal Registrasi | : | 17-07-2020 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon kehilangan haknya sebagai warga negara yang terlindungi jaminan kesehatannya dan terancam haknya untuk mendapatkan layanan publik lainnya di luar jaminan kesehatan akibat berlakunya pasal aquo. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
711.62/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430