Tanggal Registrasi | : | 17-07-2020 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf c dan huruf d bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo sepanjang kata "Persero" tidak diartikan sebagai "Persero dan Perusahaan milik Persero/Anak Perusahaan Persero", yang dipermasalahkan para Pemohon adalah tentang dapat tidaknya dilakukan privatisasi terhadap "Persero dan Perusahaan Milik Persero/Anak Perusahaan Persero" dalam UU a quo. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 61/PUU-XVIII/202017
Jul
2020
-
Perihal: Konsep Keterangan DPR terkait Perkara Nomor 61/PUU-XVIII/202004
Nop
2020
611.61/PAN.MK/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden22
Sep
2020
658.61/PAN.MK/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden01
Okt
2020
700.61/PAN.MK/10/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Pihak Terkait Pertamina16
Okt
2020
794.61/PAN.MK/11/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon10
Nop
2020
859.61/PAN.MK/11/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon24
Nop
2020
611.61/PAN.MK/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden22
Sep
2020
658.61/PAN.MK/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden01
Okt
2020
38.61/PUU/PAN.MK/PS/4/2021
Perihal: Panggilan Sidang dengan acara Mendengarkan Keterangan Ahli Presiden28
Apr
2021
700.61/PAN.MK/10/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Pihak Terkait Pertamina16
Okt
2020
794.61/PAN.MK/11/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon10
Nop
2020
859.61/PAN.MK/11/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon24
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430