Tanggal Registrasi | : | 13-07-2020 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pengujian formil bertentangan dengan 1 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pembahasan UU a quo yang dilakukan secara secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku, seharusnya para Pemohon berhak untuk berpartisipasi, bisa melihat dan/atau terlibat dalam rapat-rapat pembahasan UU aquo yang ternyata dilakukan secara cepat dan tertutup. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba21
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430