Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-07-2020
No. Perkara : 60/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pengujian formil bertentangan dengan 1 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pembahasan UU a quo yang dilakukan secara secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku, seharusnya para Pemohon berhak untuk berpartisipasi, bisa melihat dan/atau terlibat dalam rapat-rapat pembahasan UU aquo yang ternyata dilakukan secara cepat dan tertutup.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: