Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-07-2020
No. Perkara : 59/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merupakan pemilih aktif untuk memilih wakil-wakilnya di DPR dan DPD RI dan berharap DPD RI sebagai lembaga yang dibentuk secara konsititusional untuk wakili kepentingan di daerah terutama dalam Pembentukan UU, dengan tidak dilibatkannya DPD RI dalam Pembahasan RUU Minerba mengakibatkan hilangnya kesempatan DPD RI ikut membahas RUU Minerba padahal materi muatan dalam RUU Minerba saat ini sudah menjadi UU Minerba terdapat kepentingan yang terkait dengan Hubungan Pusat dan Daerah
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


897.59.60.64/PAN.MK/12/2020

Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020

01

Dec

2020


Tanggal Sidang: 08-Dec-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba

    21

    Oct

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Oct-2021
  • Produk Pasca Persidangan