Tanggal Registrasi | : | 13-07-2020 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merupakan pemilih aktif untuk memilih wakil-wakilnya di DPR dan DPD RI dan berharap DPD RI sebagai lembaga yang dibentuk secara konsititusional untuk wakili kepentingan di daerah terutama dalam Pembentukan UU, dengan tidak dilibatkannya DPD RI dalam Pembahasan RUU Minerba mengakibatkan hilangnya kesempatan DPD RI ikut membahas RUU Minerba padahal materi muatan dalam RUU Minerba saat ini sudah menjadi UU Minerba terdapat kepentingan yang terkait dengan Hubungan Pusat dan Daerah |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
897.59.60.64/PAN.MK/12/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/202001
Dec
2020
386.59.60.64/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Minerba21
Oct
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430