Tanggal Registrasi | : | 17-04-2013 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (1) huruf c dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011 Bertentangan dengan Pasal 22E, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah melanggar hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal dalam UU a quo sama sekali tidak menyediakan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi para Pemohon dan malah berpotensi meniadakan hak konstitusional para Pemohon. Kewenangan KPU tanpa kualifikasi pembatas untuk menetapkan/ pedoman teknis walaupun berpotensi menjamin terwujudnya keadilan prosedural dan kepastian hukum, namun meniadakan cita keadilan substansial dan tidak memiliki nilai kemanfaatan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para Pemohon dan seluruh anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2009 yang partai politiknya tidak lolos verifikasi namun masih berminat untuk mengabdi sebagai anggota legislatif, dan hal ini mengeliminasi hak-hak konstitusional para Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430