Tanggal Registrasi | : | 08-07-2020 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal aquo tidak memiliki kejelasana yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan datang yaitu Pemohon harus menghadirkna setidaknya 1000 anggota pemohon atau 1/1000 dari jumlah penduduk di 75% kabupaten/kota dari seluruh provinsi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430