Tanggal Registrasi | : | 07-07-2020 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon telah mengabdi dan bekerja pada KPPU dan menjadi sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman dalam menjalankan roda organisasi KPPU, akan tetapi akibat norma dalam pasal a quo membawa implikasi terhadap status kelembagaan KPPU yang belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional, meskipun pembiayaan operasional KPPU bersumber dari APBN yang pada akhirnya membawa implikasi pada diri pribadi para pemohon dalam mendapatkan jaminan dan kepastian hukum |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430