Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-07-2020
No. Perkara : 54/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para pemohon telah mengabdi dan bekerja pada KPPU dan menjadi sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman dalam menjalankan roda organisasi KPPU, akan tetapi akibat norma dalam pasal a quo membawa implikasi terhadap status kelembagaan KPPU yang belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional, meskipun pembiayaan operasional KPPU bersumber dari APBN yang pada akhirnya membawa implikasi pada diri pribadi para pemohon dalam mendapatkan jaminan dan kepastian hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: