Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-07-2020
No. Perkara : 53/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2 dan ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo menghilangkan hak sivitas akademika yang dalam ini adalah mahasiswa untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai. dan pasal aquo akan dipergunakan sebagai alasan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak dan partiipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi rumpun dan cabang ilmunya disertai dengan pertanggungjawaban secara akademik
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    522.53/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    23

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: