Tanggal Registrasi | : | 07-07-2020 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2 dan ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo menghilangkan hak sivitas akademika yang dalam ini adalah mahasiswa untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai. dan pasal aquo akan dipergunakan sebagai alasan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak dan partiipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi rumpun dan cabang ilmunya disertai dengan pertanggungjawaban secara akademik |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
522.53/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Putusan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430