Tanggal Registrasi | : | 07-07-2020 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya", hak konstitusional Pemohon untuk bekerja danmengembangkan diri, melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai manusia telah dirugikan, karena tidak ikutserta sebagai anggota untuk periode Tahun 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 dalam perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara khususnya, dalam wilayah NKRI |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Istimewa/PUU-VI/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1503
Jul
2020
Istimewa/PUU-VI/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1503
Jul
2020
Istimewa/PUU-VI/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1503
Jul
2020
Istimewa/PUU-VI/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1503
Jul
2020
Istimewa/PUU-VI/2020
Perihal: https://mkri.id/index.php?page=download.Risalah&id=1108603
Jul
2020
Istimewa/PUU-VI/2020
Perihal: UU No. 39 Tentang HAM03
Jul
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430