Tanggal Registrasi | : | 07-07-2020 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menurut para pemohon pasal-pasal aquo telah melegitimasi sebuah perppu untuk mengatur materi muatan APBN yang seharusnya diatur dalam sebuah UU, dan menjelaskan norma dalam pasal-pasal quo menyusup masuk ke dalam materi muatan UU APBN dimana dalam UUD yang mengharuskan APBN ditetapkan dalam sebuah UU bukan Perpuu. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430