Tanggal Registrasi | : | 15-04-2013 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dikarenakan Pemohon sebagai PNS harus dinyatakan bersalah akibat melaksanakan perintah Asistensi Deputi dan Deputi sebagai akibat rekayasa, dan Pemohon sudah menolak kelayakan ke-5 Koperasi tersebut, Pemohon sebagai bawahan harus tetap menjalankan perintah, terhadap hal tersebut Pemohon dihukum sebagaimana dakwaan JPU dan pertimbangan hukum Hakim Kasasi. Pemohon sama sekali tidak menikmati uang hasil manipulasi ke-5 Koperasi fiktif tersebut dan harus dipenjara 5 tahun dan membayar denda 200 juta. Menurut Pemohon ketentuan pasal a quo multi tafsir dan harus lebih dipertegas lagi, oleh karena itu harus dibatalkan.. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430