Tanggal Registrasi | : | 24-06-2020 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU aquo setidaknya berpotensi menghambat para pemohon untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi pemohon di bidang sosial dan kemanusiaan dan upaya aktivisme khususunya dikaitkan dengan konteks penanganan pandemi Covid-19 saat ini dan tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil dalam mengawal dan memastikan pengelolaan keuangan negara |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430