Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-06-2020
No. Perkara : 37/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU aquo setidaknya berpotensi menghambat para pemohon untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi pemohon di bidang sosial dan kemanusiaan dan upaya aktivisme khususunya dikaitkan dengan konteks penanganan pandemi Covid-19 saat ini dan tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil dalam mengawal dan memastikan pengelolaan keuangan negara
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    394.37.42.43.45.47.49.75/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Covid-19

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 28-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: