Tanggal Registrasi | : | 02-07-2020 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 dan Pasal 45B bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon I dilaporkan hingga saat ini dan status hukum Pemohon I tidak jelas yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, pemeriksaan terhadap Pemohon I sebanyak 2 kali mengakibatkan kerugian berupa waktu biaya dan tenaga, dan adanya penyitaan terhadap barang miliki Pemohon I yang mengakibatkan kehilangan alat komunikasi. Sementara Pemohon II sampai Pemohon VII berpotensi dilanggar oleh penegak hukum ataupun pihak lawan, karena akan sangat mudah menafsirkan peringatan atau somasi atapun pesan dalam menjalankan profesi advokat atau menjalankan kuasa. Sehingga penjelasan dalam pasal-pasal aquo tidak memiliki parameter yang pasti, mengakibatkan pengertian "ancaman kekerasan atau menakut-nakuti" dapat ditafsirkan bebas yang menyebabkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya melanggar prinsip negara hukum. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430