Tanggal Registrasi | : | 16-06-2020 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal-pasal aquo secara subjektif berpotensi disalahgunakan atau dijadikan alasan oleh penegak hukum untuk tidak melakukan penuntutan atau menempuh upaya hukum baik secara pidana, perdata maupun TUN. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430