Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-06-2020
No. Perkara : 43/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal aquo secara subjektif berpotensi disalahgunakan atau dijadikan alasan oleh penegak hukum untuk tidak melakukan penuntutan atau menempuh upaya hukum baik secara pidana, perdata maupun TUN.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: