Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-06-2020
No. Perkara : 43/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal aquo secara subjektif berpotensi disalahgunakan atau dijadikan alasan oleh penegak hukum untuk tidak melakukan penuntutan atau menempuh upaya hukum baik secara pidana, perdata maupun TUN.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan