Tanggal Registrasi | : | 17-06-2020 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 dan Pasal 28 angka (3) dan angka (10) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma dalam UU aquo ada kekuasaan yang begitu besar yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan melalui UU aquo, dan Pemohon meyakini tanpa adanya saling kontrol antara kekuasaan yang bersumber pada asas trias politica di dalam negara hanya akan melahirkan kekuasaan yang terpusat pada satu elemen kekuasaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430