Tanggal Registrasi | : | 15-04-2013 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat (1) butir (k), ayat (2), ayat (3), Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 27 ayat (1) butir (b) UU No. 5 Tahun 1991, Pasal 30 ayat (1) butir b UU No. 16 Tahun 2004. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (2), (4) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon pasal-pasal a quo masih adanya celah multi tafsir. Pemerintah c.q. Kajari Rangkasbitung dan Rutan Rangkasbitung/Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dengan kekuasaannya melakukan eksekusi terhadap Pemohon hanya berdasarkan pengertiannya mereka sendiri dan memilih dasar hukum yang menguntungkan konstitusinya dan tidak menggunakan dasar hukum lainnya yang memiliki kekuatan hukum yang sama atau lebih tinggi, hal ini sudah pasti bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430