Tanggal Registrasi | : | 29-06-2020 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo berpotensi menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam hal terkait pertanggung jawaban hukum penggunaan uang negara (APBN) terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dan untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab atas penggunaan dana penanganan Covid-19. dan apabila terjadi penyalahgunaan pengunaan dana maka mengakibatkan pemohon dan masyarakat akan sengsara dan karena pasal aquo tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secacar hukum, intinya menentukan perbuatan tersebut bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata dan TUN. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
394.37.42.43.45.47.49.75/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Putusan UU Covid-1921
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430