Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-06-2020
No. Perkara : 49/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo berpotensi menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam hal terkait pertanggung jawaban hukum penggunaan uang negara (APBN) terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dan untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab atas penggunaan dana penanganan Covid-19. dan apabila terjadi penyalahgunaan pengunaan dana maka mengakibatkan pemohon dan masyarakat akan sengsara dan karena pasal aquo tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secacar hukum, intinya menentukan perbuatan tersebut bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata dan TUN.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    394.37.42.43.45.47.49.75/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Putusan UU Covid-19

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 28-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: