Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-06-2020
No. Perkara : 48/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undnag Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1) sepanjang frasa "paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pengaturan ambang batas parlemen di dalam UU a quo dirumuskan sebesar 4% menjadi sangat penting untuk menguji angka tersebut dengan prinsip proporsionalitas pemilu, sebagai sistem pemilu legislatif DPR dan DPRD yang digunakan di Indonesia. meskipun terdapat persoalan proporsionalitas dan hilangnya suara sebagai akibat pemberlakuan ambang batas parlemen, menurut pemohon ambang batas parlemen masih menajadi sesuatu yang wajar untuk diatur di dalam sistem pemilu sehngga menjadi sangat penting penentuan besaran ambang batas parlemen meggunakan formula yang tepat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: