Tanggal Registrasi | : | 29-06-2020 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undnag Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1) sepanjang frasa "paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pengaturan ambang batas parlemen di dalam UU a quo dirumuskan sebesar 4% menjadi sangat penting untuk menguji angka tersebut dengan prinsip proporsionalitas pemilu, sebagai sistem pemilu legislatif DPR dan DPRD yang digunakan di Indonesia. meskipun terdapat persoalan proporsionalitas dan hilangnya suara sebagai akibat pemberlakuan ambang batas parlemen, menurut pemohon ambang batas parlemen masih menajadi sesuatu yang wajar untuk diatur di dalam sistem pemilu sehngga menjadi sangat penting penentuan besaran ambang batas parlemen meggunakan formula yang tepat. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430