Tanggal Registrasi | : | 29-06-2020 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 Pasal 28 ayat (8) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa berlakunya pasal a quo berpotensi dana desa dihentikan sehingga merugikan hak konstitusional para pemohon sehingga pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para pemohon dan perangkat desa terancam tidak bisa terealisasi dan tidak ada jaminan pembangunan-pembangunan yang direncanakan dan menjadi kerugian besar bagi warga desa. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430