Tanggal Registrasi | : | 23-06-2020 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 109 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon dimana Termohon telah melakukan proses penyidikan berlangsung selama 3 tahun 3 bulan dihentikan akibat menerapkan pasal a quo, dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan berarti telah terbukti terjadi tindak pidana dan telah ditetapkan tersangkanya. Dengan telah diterbitkan surat perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan Surat Pemberitahuan penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, maka pasal a quo terbukti bertentangan dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430