Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-06-2020
No. Perkara : 44/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 22 UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut para pemohon, pasal aquo tidak sesuai dengan kegentingan yang memaksa di tengah pandemi covid-19 dimana pasal aquo menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak yang tetap dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dan akibat dari pilkada yang tetap diaksanakan pada Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan meningkatkan resiko menyebarnya virus corona diberbagai daerah di Indonesia, dimana seharusnya pemerintah memikirkan rakyat Indonesia yang saat ini membutuhkan bantuan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 daripada membahas Pilkada serentak.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: