Tanggal Registrasi | : | 17-06-2020 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 22 UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menurut para pemohon, pasal aquo tidak sesuai dengan kegentingan yang memaksa di tengah pandemi covid-19 dimana pasal aquo menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak yang tetap dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dan akibat dari pilkada yang tetap diaksanakan pada Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan meningkatkan resiko menyebarnya virus corona diberbagai daerah di Indonesia, dimana seharusnya pemerintah memikirkan rakyat Indonesia yang saat ini membutuhkan bantuan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 daripada membahas Pilkada serentak. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430