Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-04-2013
No. Perkara : 42/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Pasal 1, Pasal 32 ayat (10, (2) UU No. 5 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (3), (4) butir (b), Pasal 5 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (4), (5), (6), Pasal 3, Pasal 8 ayat (2), (3), (4), (5), Pasal 30 ayat (1) butir (a), (e) UU No.16 Tahun 2004, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 9 ayat (1), (2), Pasal 10 ayat (1), (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dikarenakan Pemohon melakukan tindak pidana ringan yang seharusnya hanya dihukum denda dan tidak ditahan, apabila para penyidik, penuntut dan hakim patuh pada PERMA dan NOTA KESEPAKATAN BERSAMA MAHKUMJAKPOL.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: