Tanggal Registrasi | : | 09-06-2020 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma dalam pasal-pasal aquo tidak memasukkan kondisi pailit suatu perusahaan sebagai salah satu sebab hapusnya suatu NPWP dan norma pasal-pasal tersebut tidak membedakan antara kewajiban wakil perseorangan dan wakil badan, sehingga dianggap bahwa siapapun yang menjadi Wakil wajib pajak baik itu wakil perseorangan maupun wakil badan, dipukul prorate untuk dibebani pertanggungjawaban secara pribadi maupun renten, sehingga pemohon yang menjabat sebagai Direktur Utama sebelum perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan dibebani tanggung jawab untuk menanggung pajak perseroan secara pribadi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
524.41/PAN.MK/8/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon03
Sep
2020
6.41/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430