Tanggal Registrasi | : | 09-06-2020 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan pemberlakuan pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan pasal aquo tidak menjadi payung hukum yang kuat dan keberlakuan uu aquo tidak menyatakan secara tegas dan eksplisit bahwa putusan MA bersifat final menciptakan ketidakjelasan, dan tidak memberikan kepastian hukum |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430