Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-06-2020
No. Perkara : 40/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan pemberlakuan pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan pasal aquo tidak menjadi payung hukum yang kuat dan keberlakuan uu aquo tidak menyatakan secara tegas dan eksplisit bahwa putusan MA bersifat final menciptakan ketidakjelasan, dan tidak memberikan kepastian hukum
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan