Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-06-2020
No. Perkara : 39/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal aquo menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda antara Para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperi layanan "over the Top", oleh karenanya tidak ada kepastian hukum apakah penyiaran menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    659.39/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon, Ahli Presiden dan Saksi Presiden

    05

    Okt

    2020



  • 720.39/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Presiden

    22

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 04-Nop-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    5.39/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: