Tanggal Registrasi | : | 09-06-2020 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal aquo menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda antara Para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperi layanan "over the Top", oleh karenanya tidak ada kepastian hukum apakah penyiaran menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
659.39/PAN.MK/10/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon, Ahli Presiden dan Saksi Presiden05
Okt
2020
720.39/PAN.MK/10/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Presiden22
Okt
2020
5.39/PUU/PAN.MK/PS/1/2021
Perihal: Pengucapan Putusan11
Jan
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430