Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-06-2020
No. Perkara : 38/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang No. 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang Pasal 27 Lampiran Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Dalam Pengujian Formil: Pengesahan Perppu a quo menjadi UU tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang, dimana seharusnya dibahas pada masa sidang DPR yang berikutnya dan cara pengambilan keputusan penetapan Perppu a quo menjadi UU seharusnya memakai mekanisme voting, karena dari awal fraksi PKS tidak setuju. Dalam Pengujian Materiil: Pasal 27 UU a quo menjadikan penguasa atau pejabat akan menjadi kebal hukum, tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


-

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020

09

Jun

2020


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    -

    Perihal: Konsep Keterangan DPR terkait Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020

    21

    Agust

    2020


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    613.38/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Pengucapan Ketetapan

    23

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 28-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    -

    Perihal: Info Judicial Review Putusan Nomor 38/PUU-XVIII/2020

    28

    Sep

    2020