Tanggal Registrasi | : | 09-06-2020 |
No. Perkara | : | 38/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang No. 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang Pasal 27 Lampiran Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Dalam Pengujian Formil: Pengesahan Perppu a quo menjadi UU tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang, dimana seharusnya dibahas pada masa sidang DPR yang berikutnya dan cara pengambilan keputusan penetapan Perppu a quo menjadi UU seharusnya memakai mekanisme voting, karena dari awal fraksi PKS tidak setuju. Dalam Pengujian Materiil: Pasal 27 UU a quo menjadikan penguasa atau pejabat akan menjadi kebal hukum, tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/202009
Jun
2020
-
Perihal: Konsep Keterangan DPR terkait Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/202021
Agust
2020
613.38/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Ketetapan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430