Tanggal Registrasi | : | 19-05-2020 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 9 ayat (1) Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 6 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menurut pemohon, masih langkanya dan mahalnya alat Perlindungan Diri sehingga berdampak pada konsekuensi yaitu para tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 yang akhirnya menderita covid-19 dan tidak menutup kemungkinan menjadi gugur. Dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kesehatan sebagai perlindungan hukum yang adil dan tanggung jawab negara, santunan kepada keluarga tenaga medis dan tenaga non medis yang gugur, dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan covid-19 untuk seluruh masyarakat dengan alur pemeriksaan yang cepat dan hasil pemeriksaan yang dapat diakses oleh tenaga medis yang terlibat langsung dalam pelayanan covid-19 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
834.36/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430