Tanggal Registrasi | : | 19-05-2020 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menurut pemohon, kegiatan pemohon sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlindungi oleh konstitusi NKRI dalam UUD 1945 karena norma dalam pasal-pasal a quo tersebut, akibat penyidik, penuntut, dan hakim hanya menggunakan kewenangan objektifitasnya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430