Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2020
No. Perkara : 33/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut pemohon, kegiatan pemohon sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlindungi oleh konstitusi NKRI dalam UUD 1945 karena norma dalam pasal-pasal a quo tersebut, akibat penyidik, penuntut, dan hakim hanya menggunakan kewenangan objektifitasnya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: