Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2020
No. Perkara : 33/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut pemohon, kegiatan pemohon sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlindungi oleh konstitusi NKRI dalam UUD 1945 karena norma dalam pasal-pasal a quo tersebut, akibat penyidik, penuntut, dan hakim hanya menggunakan kewenangan objektifitasnya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan