Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2020
No. Perkara : 34/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan praktek pemberlakuan PSBB dimana tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang keluar masuk kota Jakarta. Hal ini membuat para pemohon tidak dapat hadir di persidangan. sehingga menurut para Pemohon frasa atau kata "orang" dalam pasal a quo mengandung ketidakpastian hukum dan perlindungan kepada para pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: