Tanggal Registrasi | : | 19-05-2020 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan praktek pemberlakuan PSBB dimana tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang keluar masuk kota Jakarta. Hal ini membuat para pemohon tidak dapat hadir di persidangan. sehingga menurut para Pemohon frasa atau kata "orang" dalam pasal a quo mengandung ketidakpastian hukum dan perlindungan kepada para pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430