Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2020
No. Perkara : 31/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 1, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 bertentangan dengan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon pernah mengikuti penataran P4 pola 28 pada tahun 1988, dan frasa memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara berarti bahwa atasan langsung pimpinan Angkatan Darat, ANgkatan Laut dan Angkatan Udara adalah Presiden, dimana keberadaan organisasi TNI secara tidak langsung menghilangkan kedudukan presiden selaku panglima tertinggi. selain itu, kedudukan panglima TNI menjadi rancu seperti dalam rangka pemakaman para mantan presiden dan wakil presiden, yang bertugas memegang bendera merah putih di pusara adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan KAPOLRI.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: