Tanggal Registrasi | : | 08-04-2013 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pasal 12 s.d. 21 Bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang mengatur tentang dana pensiun bagi anggota dan pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara jelas pemborosan anggaran negara, karena retribusi dan pajak yang dibayarkan seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, harus dialokasikan untuk pensiun anggota lembaga tertinggi/tinggi negara. Menurut Pemohon pasal-pasal a quo bisa menyebabkan kecemburuan bagi anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sebab semua anggota legislatif adalah jabatan politik dan tidak ada yang mengistimewakan DPR, semuanya sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430