Tanggal Registrasi | : | 05-05-2020 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 dan Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan pengujian materiil pasal aquo tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dimana Pemohon pernah menerima materi ketika mengikuti penataran P4 pola 28 pada tahun 1988, maka semua uu yang dihasilkan harus dijiwai dan diliputi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan apabila ada produk uu yang tidak dijiwai dan diliputi oleh UUD NRI Tahun 1945 maka produk uu tersebut harus dibatalkan |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430